·
Pengertian Tujuan
·
Fungsi Tujuan
·
Sumber dan Dasar Perumusan Tujuan pendidikan
·
Jenis dan Hirarki Tujuan Pendidikan
tu·ju·an n 1 arah; haluan
(jurusan); 2 yg dituju; maksud; tuntutan (yg
dituntut);~ institusional tujuan kelembagaan;
~ instruksional tujuan atau sasaran
yg ingin dicapai setelah mengajarkan pokok atau subpokok bahasan yg sudah
direncanakan; ~ kelembagaan tujuan atau kualifikasi yg diharapkan dimiliki murid setelah dia
menerima atau menyelesaikan program pendidikan pd lembaga pendidikan tertentu; ~ kualitatif tujuan yg dinyatakan melalui
perubahan sikap, prestasi, sifat, dan kualitas; ~ kuantitatif Dik tujuan yg dinyatakan melalui jumlah murid atau jumlah pd umumnya;
~ kurikuler tujuan atau kualifikasi
yg diharapkan dimiliki murid setelah dia menyelesaikan program mata pelajaran
tertentu; ~ penderita kata atau perkataan
yg menjadi pelengkap dan menderita perbuatan kata kerja; ~ politik kondisi atau hasil akhir yg ingin
dicapai;
Tujuan pendidikan adalah
kualifikasi yang diharapkan dimiliki murid setelah dia menerima atau
menyelesaikan program pendidikan pada lembaga pendidikan tertentu. Indonesia
mengalami dua kali pergantian Undang-Undang Pendidikan. Yang pertama adalah UU
No.2 tahun 1954, dan yang kedua adalah UU No.2 tahun 1989 tentang sistem
pendidikan nasional.
Fungsi Tujuan Pendidikan.
Tujuan pendidikan memuat
gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk
kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan mempunyai dua fungsi yaitu memberikan
arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin
dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan.Tujuan pendidikan menduduki posisi
penting diantara komponen-komponen pendidikan lainya. Tujuan pendidikan
bersifat normatif, yaitu mengandung unsur-unsur norma bersifat memaksa, tetapi
tidak bertentangan dengan hakikat perkembangan peserta didik serta dapat
diterima oleh masyarakat sebagai nilai hidup yang baik.Sehubungan dengan fungsi
tujuan yang demikian penting itu, maka menjadi keharusan bagi pendidik untuk
memahaminya. Kekurang pahaman pendidik terhadap tujuan pendidikan dapat
mengakibatkan kesalahan didalam melaksanakan pendidikan. Gejala yang demikian
oleh Langeveld disebut salah teoritis (Langeveld, 1955). 3Menurut Undang-Undang
RI no. 20 tahun 2003, pada pasal 3 disebutkan bahwa Pendidikan Nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Sumber dan dasar perumusan tujuan pendidikan
Ada empat rumusan tujuan
pendidikan di Indonesia :1. Rumusan tujuan pendidikan menurut UU No. 4 tahun
1950, tecatum dalam bab II pasal 3 yang berbunyi “tujuan pendidikan dan
pengajaran membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.2.
Rumusan tujuan pendidikan menurut ketetapan MPR No. II tahun 1960 yang berbunyi
tujuan pendidikan ialah mendidik anak ke arah terbentuknya manusia yang berjiwa
pancasila dan bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis
Indonesia yang adil dan makmur material dan spiritual.3. Rumusan tujuan
pendidikan menurut sistem pendidikan nasional pancasila dengan penetapan
Presiden no. 19 tahun 1965 yang berbunyi tujuan pendidikan nasional kita, baik
yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, dari pendidikan prasekolah
sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warga negara sosialis Indonesia
yang susila, yang bertaggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis
Indonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun material yang berjiwa
pancasila.4. Rumusan tujuan pendidkan menurut ketetapan MPRS No. 2 tahun 1960
yang berbunyi tujuan pendidikan ialah membetuk manusia pancasialis sejati
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 dan isi Undang-Undang Dasar 1945. 5
Ada beberapa alasan dalam
perumusan tujuan menurut Marger, yaitu sebagai berikut:1. Guru tidak dapat
merancang bahan pengajaran, isi, ataupun metode yang tepat untuk dipergunakan
dalam pengajaran itu.2. Tidak adanya rumusan tujuan pengajaran yang jelas bagi
guru sehingga sukar mengukur atau menilai sampai jauh mana keberhasilan
pengajaran itu.3. Guru sukar mengorganisasikan kegiatan-kegiatan dan
usaha-usaha siswa dalam pencapaian tujuan pengajaran itu.
Jenis dan hirarki tujuan pendidikan
Tujuan pendidikan dan pengajaran
dapat dibedakan dan disusun menurut hirarki sebagai berikut: tujuan umum,
tujuan institusional, tujuan kurikuler, dan tujuan intruksional.1. Tujuan umum
pendidikan nasional Indonesia adalah manusia yang berjiwa pancasila2. Tujuan
Institusional ialah tujuan pendidikan yang akan dicapai menurut jenis dan
tingkatan sekolah atau lembaga pendidikan masing-masing, biasanya tercantum
dalam kurikulum sekolah atau lembaga pendidikan yang harus dicapai setelah
selesai belajar, Tujuan Institusional ini berbentuk Standar Kompetensi
Lulusan.Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan
tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar
dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan
standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini
meliputi:• SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran• SKL Mata Pelajaran
SD-MI• SKL Mata Pelajaran SMP-MTs• SKL Mata Pelajaran SMA-MA• SKL Mata
Pelajaran PLB ABDE• SKL Mata Pelajaran SMK-MAK 73. Tujuan kurikuler adalah
tujuan kurikulum sekolah yang telah diperinci menurut bidang studi atau mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
4. Tujuan intruksional adalah
tujuan pokok bahasan atau tujuan sub pokok bahasan yang diajarkan oleh guru.
Tujuan intruksional dibedakan menjadi dua macam yaitu tujuan intruksional umum
(TIU) dan tujuan intruksional khusus (TIK).a. Umumnya tujuan intruksional umum
berada pada tiap-tiap pokok bahasan yang telah dirumuskan didalam kurikulum
sekolah, khususnya didalam Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP).b.
Tujuan intruksional khusus adalah tujuan pengajaran yang diharapkan dapat dicapai
oleh siswa pada akhir tiap jam pelajaran, biasanya dibuat oleh guru yang
dimuatkan didalam satuan pelajaran (satpel).
BAB III KESIMPULAN
Tujuan pendidikan menduduki
posisi yang penting diantara komponen-komponen pendidikan lainya yang memuat
gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas dan benar dan indah untuk
kehidupan. Maka menjadi keharusan bagi pendidikan untuk memahaminya sehingga
tidak terjadi kesalahan dalam suatu pendidikan (salah teoretis).Tanpa perumusan
tujuan, guru tidak dapat merancang pelajaran, tidak bisa mengukur keberhasilan
dari penyampaian pelajaran, dan sukar mengorganisir kegiatan siswa dalam
pencapaian tujuan pengajaran itu.Tujuan pendidikan dan pengajaran dibedakan
menjadi empat bagian, yaitu: tujuan umum, tujuan institusional, tujuan
kurikuler, dan tujuan intruksional (baik intruksional umum maupun intruksional
khusus).
Faktor Tujuan
Di dalam UU Nomor 2 tahun 1989
secara jelas disebutkan Tujuan Pendidikan Nasional, yaitu “Mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia
yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantab dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.” [1]
Sesungguhnya faktor tujuan bagi pendidikan adalah:
a. Sebagai Arah Pendidikan,
tujuan akan menunjukkan arah dari suatu usaha, sedangkan arah menunjukkan jalan
yang harus ditempuh dari situasi sekarang kepada situasi berikutnya. [1]
b. Tujuan sebagai titik akhir,
suatu usaha pasti memiliki awal dan akhir. Mungkin saja ada usaha yang terhenti
karena sesuatu kegagalan mencapai tujuan, namun usaha itu belum bisa dikatakan
berakhir. Pada umumnya, suatu usaha dikatakan berakhir jika tujuan akhirnya
telah tercapai. [1]
c. Tujuan sebagai titik pangkal
mencapai tujuan lain, apabila tujuan merupakan titik akhir dari usaha, maka
dasar ini merupakan titik tolaknya, dalam arti bahwa dasar tersebut merupakan
fundamen yang menjadi alas permulaan setiap usaha. [1]
d. Memberi nilai pada usaha yang
dilakukan
No comments:
Post a Comment
Luangkanlah waktu untuk berkomentar di blog ini. Berkomentarlah secara bijak( jangan SPAM). Komentar anda adalah suatu kebanggaan buat saya.