Saturday, April 27, 2019

Tujuan sebagai Faktor Pendidikan



·         Pengertian Tujuan
·         Fungsi Tujuan
·         Sumber dan Dasar Perumusan Tujuan pendidikan
·         Jenis dan Hirarki Tujuan Pendidikan

tu·ju·an n 1 arah; haluan (jurusan); 2 yg dituju; maksud; tuntutan (yg dituntut);~ institusional tujuan kelembagaan; ~ instruksional tujuan atau sasaran yg ingin dicapai setelah mengajarkan pokok atau subpokok bahasan yg sudah direncanakan; ~ kelembagaan tujuan atau kualifikasi yg diharapkan dimiliki murid setelah dia menerima atau menyelesaikan program pendidikan pd lembaga pendidikan tertentu; ~ kualitatif tujuan yg dinyatakan melalui perubahan sikap, prestasi, sifat, dan kualitas; ~ kuantitatif Dik tujuan yg dinyatakan melalui jumlah murid atau jumlah pd umumnya; ~ kurikuler tujuan atau kualifikasi yg diharapkan dimiliki murid setelah dia menyelesaikan program mata pelajaran tertentu; ~ penderita kata atau perkataan yg menjadi pelengkap dan menderita perbuatan kata kerja; ~ politik kondisi atau hasil akhir yg ingin dicapai;
Tujuan pendidikan adalah kualifikasi yang diharapkan dimiliki murid setelah dia menerima atau menyelesaikan program pendidikan pada lembaga pendidikan tertentu. Indonesia mengalami dua kali pergantian Undang-Undang Pendidikan. Yang pertama adalah UU No.2 tahun 1954, dan yang kedua adalah UU No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional.
Fungsi Tujuan Pendidikan.
Tujuan pendidikan memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan mempunyai dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan.Tujuan pendidikan menduduki posisi penting diantara komponen-komponen pendidikan lainya. Tujuan pendidikan bersifat normatif, yaitu mengandung unsur-unsur norma bersifat memaksa, tetapi tidak bertentangan dengan hakikat perkembangan peserta didik serta dapat diterima oleh masyarakat sebagai nilai hidup yang baik.Sehubungan dengan fungsi tujuan yang demikian penting itu, maka menjadi keharusan bagi pendidik untuk memahaminya. Kekurang pahaman pendidik terhadap tujuan pendidikan dapat mengakibatkan kesalahan didalam melaksanakan pendidikan. Gejala yang demikian oleh Langeveld disebut salah teoritis (Langeveld, 1955). 3Menurut Undang-Undang RI no. 20 tahun 2003, pada pasal 3 disebutkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sumber dan dasar perumusan tujuan pendidikan
Ada empat rumusan tujuan pendidikan di Indonesia :1. Rumusan tujuan pendidikan menurut UU No. 4 tahun 1950, tecatum dalam bab II pasal 3 yang berbunyi “tujuan pendidikan dan pengajaran membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.2. Rumusan tujuan pendidikan menurut ketetapan MPR No. II tahun 1960 yang berbunyi tujuan pendidikan ialah mendidik anak ke arah terbentuknya manusia yang berjiwa pancasila dan bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur material dan spiritual.3. Rumusan tujuan pendidikan menurut sistem pendidikan nasional pancasila dengan penetapan Presiden no. 19 tahun 1965 yang berbunyi tujuan pendidikan nasional kita, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, dari pendidikan prasekolah sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warga negara sosialis Indonesia yang susila, yang bertaggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun material yang berjiwa pancasila.4. Rumusan tujuan pendidkan menurut ketetapan MPRS No. 2 tahun 1960 yang berbunyi tujuan pendidikan ialah membetuk manusia pancasialis sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan isi Undang-Undang Dasar 1945. 5
Ada beberapa alasan dalam perumusan tujuan menurut Marger, yaitu sebagai berikut:1. Guru tidak dapat merancang bahan pengajaran, isi, ataupun metode yang tepat untuk dipergunakan dalam pengajaran itu.2. Tidak adanya rumusan tujuan pengajaran yang jelas bagi guru sehingga sukar mengukur atau menilai sampai jauh mana keberhasilan pengajaran itu.3. Guru sukar mengorganisasikan kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha siswa dalam pencapaian tujuan pengajaran itu.
Jenis dan hirarki tujuan pendidikan
Tujuan pendidikan dan pengajaran dapat dibedakan dan disusun menurut hirarki sebagai berikut: tujuan umum, tujuan institusional, tujuan kurikuler, dan tujuan intruksional.1. Tujuan umum pendidikan nasional Indonesia adalah manusia yang berjiwa pancasila2. Tujuan Institusional ialah tujuan pendidikan yang akan dicapai menurut jenis dan tingkatan sekolah atau lembaga pendidikan masing-masing, biasanya tercantum dalam kurikulum sekolah atau lembaga pendidikan yang harus dicapai setelah selesai belajar, Tujuan Institusional ini berbentuk Standar Kompetensi Lulusan.Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:• SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran• SKL Mata Pelajaran SD-MI• SKL Mata Pelajaran SMP-MTs• SKL Mata Pelajaran SMA-MA• SKL Mata Pelajaran PLB ABDE• SKL Mata Pelajaran SMK-MAK 73. Tujuan kurikuler adalah tujuan kurikulum sekolah yang telah diperinci menurut bidang studi atau mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
4. Tujuan intruksional adalah tujuan pokok bahasan atau tujuan sub pokok bahasan yang diajarkan oleh guru. Tujuan intruksional dibedakan menjadi dua macam yaitu tujuan intruksional umum (TIU) dan tujuan intruksional khusus (TIK).a. Umumnya tujuan intruksional umum berada pada tiap-tiap pokok bahasan yang telah dirumuskan didalam kurikulum sekolah, khususnya didalam Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP).b. Tujuan intruksional khusus adalah tujuan pengajaran yang diharapkan dapat dicapai oleh siswa pada akhir tiap jam pelajaran, biasanya dibuat oleh guru yang dimuatkan didalam satuan pelajaran (satpel).


BAB III KESIMPULAN
Tujuan pendidikan menduduki posisi yang penting diantara komponen-komponen pendidikan lainya yang memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas dan benar dan indah untuk kehidupan. Maka menjadi keharusan bagi pendidikan untuk memahaminya sehingga tidak terjadi kesalahan dalam suatu pendidikan (salah teoretis).Tanpa perumusan tujuan, guru tidak dapat merancang pelajaran, tidak bisa mengukur keberhasilan dari penyampaian pelajaran, dan sukar mengorganisir kegiatan siswa dalam pencapaian tujuan pengajaran itu.Tujuan pendidikan dan pengajaran dibedakan menjadi empat bagian, yaitu: tujuan umum, tujuan institusional, tujuan kurikuler, dan tujuan intruksional (baik intruksional umum maupun intruksional khusus).
Faktor Tujuan
Di dalam UU Nomor 2 tahun 1989 secara jelas disebutkan Tujuan Pendidikan Nasional, yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantab dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.” [1]
Sesungguhnya faktor tujuan bagi pendidikan adalah:
a. Sebagai Arah Pendidikan, tujuan akan menunjukkan arah dari suatu usaha, sedangkan arah menunjukkan jalan yang harus ditempuh dari situasi sekarang kepada situasi berikutnya. [1]
b. Tujuan sebagai titik akhir, suatu usaha pasti memiliki awal dan akhir. Mungkin saja ada usaha yang terhenti karena sesuatu kegagalan mencapai tujuan, namun usaha itu belum bisa dikatakan berakhir. Pada umumnya, suatu usaha dikatakan berakhir jika tujuan akhirnya telah tercapai. [1]
c. Tujuan sebagai titik pangkal mencapai tujuan lain, apabila tujuan merupakan titik akhir dari usaha, maka dasar ini merupakan titik tolaknya, dalam arti bahwa dasar tersebut merupakan fundamen yang menjadi alas permulaan setiap usaha. [1]

d. Memberi nilai pada usaha yang dilakukan

No comments:

Post a Comment

Luangkanlah waktu untuk berkomentar di blog ini. Berkomentarlah secara bijak( jangan SPAM). Komentar anda adalah suatu kebanggaan buat saya.

PERSIAPAN SEBELUM MENGAJAR | CINTAILAH PROFESI ANDA

  Bila seseorang sedang jatuh cinta, apa pun akan dilakukan untuk   mendapatkan cintanya. Tidak cukup waktu, energi, harta,   benda, bahkan ...